Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan.
(2) Dalam hal prestasi kerja merupakan hasil dari sebuah tim, penghargaan diberikan kepada PNS sesuai dengan kontribusi PNS bersangkutan.
Koreksi Anda
