Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Karya Dhika Prakasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diberikan kepada PNS yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menjadi duta atau wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan b. berhasil atau unggul dalam kompetisi tingkat nasional atau internasional yang tidak terkait atau di luar tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penghargaan Karya Dhika Prakasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. kesempatan menghadiri acara resmi kenegaraan mewakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau b. beasiswa tugas belajar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Pelaksanaan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penghargaan Karya Dhika Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berupa piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah dan lencana. (5) Format piagam dan lencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda