Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Karya Dhika Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada PNS yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berhasil mencapai target kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan; dan
b. mengungkap atau menyelesaikan masalah dengan menciptakan sebuah inovasi baru, sehingga berdampak positif serta meningkatkan kinerja dan citra Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Penghargaan Karya Dhika Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier.
(3) Pelaksanaan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penghargaan Karya Dhika Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berupa piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri dan lencana.
(5) Format piagam dan lencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
