Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Karya Dhika Lokatara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada PNS yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berhasil atau unggul dalam kompetisi tingkat nasional atau internasional yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau
b. berjasa terhadap bangsa, negara, dan/atau masyarakat dengan mendapatkan Penghargaan dari lembaga terkait sehingga berdampak positif serta meningkatkan citra Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Penghargaan Karya Dhika Lokatara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. kenaikan pangkat istimewa; dan/atau
b. promosi jabatan.
(3) Pelaksanaan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4) Penghargaan Karya Dhika Lokatara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan berupa piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri dan lencana.
(5) Format piagam dan lencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
