Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengujian dan penilaian tim penilai pemberian penghargaan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh ketua tim penilai pemberian penghargaan unit kerja kepada Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah PNS bersangkutan guna mendapatkan penetapan.
(2) Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN PNS yang diberikan penghargaan berdasarkan hasil pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PNS bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan dan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, dan Atasan Langsung PNS bersangkutan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
