Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh tim penilai pemberian penghargaan unit kerja dalam rapat tertutup. (2) Rapat pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum peringatan hari kemerdekaan Republik INDONESIA atau hari jadi unit kerja bersangkutan. (3) Dalam melakukan pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penilai penghargaan unit kerja dapat meminta pertimbangan dari akademisi, praktisi, dan/atau pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga yang terkait dengan penghargaan PNS. (4) Hasil rapat pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pengujian dan penilaian. (5) Format berita acara pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda