Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan pemberian Penghargaan Karya Dhika Prakasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah PNS bersangkutan membentuk tim penilai pemberian penghargaan unit kerja. (2) Tim penilai pemberian penghargaan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan mempunyai tugas melakukan pengujian dan penilaian atas usulan pemberian Penghargaan. (3) Tim penilai pemberian penghargaan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibentuk oleh Pimpinan Unit Eselon I terdiri dari unsur: a. Sekretaris Unit Eselon I sebagai ketua; b. Kepala Bagian yang menangani tugas dan fungsi di bidang kepegawaian selaku sekretaris; dan c. seluruh pejabat tinggi pratama sebagai anggota. (4) Tim penilai pemberian penghargaan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah terdiri dari unsur: a. Kepala Divisi Administrasi sebagai ketua; b. Kepala Bagian yang menangani tugas dan fungsi di bidang kepegawaian selaku sekretaris; c. seluruh pejabat tinggi pratama sebagai anggota.
Koreksi Anda