Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengujian dan penilaian tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan oleh ketua tim penilai pemberian penghargaan kepada Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN PNS yang diberikan penghargaan berdasarkan hasil pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PNS bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan dan tembusan disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Atasan Langsung PNS bersangkutan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
