Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh tim penilai pemberian penghargaan dalam rapat tertutup.
(2) Rapat pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum peringatan hari Dharma Karya Dhika.
(3) Dalam melakukan pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penilai penghargaan dapat meminta pertimbangan dari akademisi, praktisi, dan/atau pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga yang terkait dengan Penghargaan PNS.
(4) Hasil rapat pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pengujian dan penilaian.
(5) Format berita acara pengujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
