Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan pemberian Penghargaan Karya Dhika Lokatara dan Karya Dhika Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri membentuk tim penilai pemberian penghargaan.
(2) Tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan mempunyai tugas melakukan pengujian dan penilaian atas usulan pemberian penghargaan.
(3) Tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Kepegawaian sebagai Sekretaris; dan
d. seluruh Pimpinan Unit Eselon I sebagai anggota.
(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unsur tim penilai penghargaan dapat mengikutsertakan:
a. Staf Ahli di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. Staf Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
