Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap usulan pemberian Penghargaan Karya Dhika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dimuat dalam papan pengumuman unit kerja dan laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 5 (lima) hari kerja, untuk mendapatkan masukan atau sanggahan dari pihak lain.
Koreksi Anda