Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap usulan pemberian Penghargaan Karya Dhika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dimuat dalam papan pengumuman unit kerja dan laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 5 (lima) hari kerja, untuk mendapatkan masukan atau sanggahan dari pihak lain.
Koreksi Anda
