Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan usulan.
(2) Usulan Penghargaan Karya Dhika Lokatara dan Karya Dhika Madya disampaikan oleh Atasan Langsung secara berjenjang kepada Menteri.
(3) Usulan Penghargaan Karya Dhika Prakasa disampaikan oleh Atasan Langsung secara berjenjang kepada Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah Pegawai bersangkutan.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperuntukkan bagi PNS yang berprestasi 1 (satu) tahun sebelumnya.
(5) Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) harus melampirkan dokumen pendukung yang meliputi:
a. data PNS yang diusulkan;
b. prestasi PNS yang dibuktikan dengan dokumen sesuai prestasi yang dicapai;
c. keterangan Atasan Langsung yang menyatakan PNS yang diusulkan tidak sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
d. hasil penilaian prestasi kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai sangat baik, untuk Penghargaan Karya Dhika Lokatara dan Karya Dhika Madya; dan
e. hasil penilaian prestasi kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik, untuk Penghargaan Karya Dhika Prakasa.
Koreksi Anda
