Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan Karya Dhika Lokatara dan Karya Dhika Madya dilaksanakan pada saat peringatan hari Dharma Karyadhika. (2) Pemberian Penghargaan Karya Dhika Prakasa dilaksanakan pada saat hari kemerdekaan Republik INDONESIA atau hari jadi unit kerja bersangkutan.
Koreksi Anda