Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KARYA DHIKA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS dapat diberikan Penghargaan oleh Menteri. (2) Penghargaan Karya Dhika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Karya Dhika Lokatara; b. Karya Dhika Madya; dan c. Karya Dhika Prakasa.
Koreksi Anda