Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib melakukan pembayaran biaya beban ke kas negara melalui bank persepsi/bendahara penerima/bendahara penerima pengganti/pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal pembayaran dilakukan melalui bank persepsi, bukti pembayaran disampaikan kepada bendahara penerima/bendahara penerima pengganti/pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan melalui bendahara penerima/bendahara penerima pengganti/pejabat yang ditunjuk maka bendahara penerima/bendahara penerima pengganti/pejabat yang ditunjuk segera menyetorkan beban biaya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
