Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan membuat laporan kejadian atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian disertai dengan dokumen pendukung untuk dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda