Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalintuskim melaporkan pelaksanaan pengenaan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Kepala Kantor dengan melampirkan bukti pembayaran biaya beban.
(2) Apabila Penanggung Jawab Alat Angkut tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Penanggung Jawab Alat Angkut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Koreksi Anda
