Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib melakukan pembayaran biaya beban ke kas negara melalui bank persepsi/bendahara penerima/bendahara penerima pengganti/pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan melalui bank persepsi, bukti pembayaran disampaikan kepada bendahara penerima/bendahara penerima pengganti/pejabat yang ditunjuk. (3) Dalam hal pembayaran dilakukan melalui bendahara penerima/bendahara penerima pengganti/pejabat yang ditunjuk maka bendahara penerima/bendahara penerima pengganti/pejabat yang ditunjuk segera menyetorkan beban biaya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda