Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan mengenai penjatuhan tindakan administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan kembali kepada Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian. (2) Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian menyampaikan kepada Penanggung Jawab Alat angkut dalam jangka waktu waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan ditandatangani. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada bendahara penerima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Pasal.id