Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib dibuatkan berita acara pemeriksaan.
(2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimasud pad ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Seksi Lalintuskim untuk dibuatkan berita acara pendapat.
(3) Hasil berita acara pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi sebagai dasar pembuatan keputusan mengenai penjatuhan tindakan administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban.
Koreksi Anda
