Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk melaporkan pelaksanaan pengenaan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan melampirkan bukti pembayaran biaya beban.
(2) Apabila Penanggung Jawab Alat Angkut tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Penanggung Jawab Alat Angkut dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Keimigrasian.
Koreksi Anda
