Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan mengenai penjatuhan tindakan administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan kembali kepada Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk. (2) Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk menyampaikan kepada Penanggung Jawab Alat Angkut dalam jangka waktu waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan ditandatangani. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada bendahara penerima.
Koreksi Anda