Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Keputusan mengenai penjatuhan tindakan administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) disampaikan kembali kepada Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk.
(2) Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk menyampaikan kepada Penanggung Jawab Alat Angkut dalam jangka waktu waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan ditandatangani.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditembuskan kepada bendahara penerima.
Koreksi Anda
