Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dibuatkan berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimasud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk untuk dibuatkan berita acara pendapat. (3) Hasil berita acara pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi sebagai dasar pembuatan Keputusan mengenai penjatuhan tindakan administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Pasal.id