Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan membuat laporan kejadian atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Seksi Unit disertai dengan dokumen pendukung untuk dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
