Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanggung Jawab Alat Angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian wajib membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda