Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Setiap Penanggung Jawab Alat Angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian wajib membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
