Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah INDONESIA bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; c. memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian; d. memiliki izin kunjungan yang masih berlaku; e. memiliki tanda bukti pengembalian dokumen; f. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Pasal.id