Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah INDONESIA bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
c. memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian;
d. memiliki izin kunjungan yang masih berlaku;
e. memiliki tanda bukti pengembalian dokumen;
f. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
Koreksi Anda
