Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dilakukan untuk memastikan Orang Asing tidak tercantum dalam daftar Penangkalan.
Koreksi Anda
