Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Data Biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dilakukan dengan mengambil dan merekam foto wajah serta sidik jari.
(2) Pengambilan Data Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Data Biometrik yang bersangkutan belum terekam.
Koreksi Anda
