Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pemindaian Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dilakukan untuk:
a. membaca dan merekam data identitas pemegang;
b. merekam data perlintasan;
c. memverifikasi data pemegang dalam basis data Keimigrasian; dan
d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan.
Koreksi Anda
