Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindaian Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dilakukan untuk: a. membaca dan merekam data identitas pemegang; b. merekam data perlintasan; c. memverifikasi data pemegang dalam basis data Keimigrasian; dan d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Pasal.id