Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c bagi: a. Visa yang diterbitkan di luar negeri, meliputi pemeriksaan: 1. klasifikasi indeks Visa; 2. fitur pengaman Visa; 3. identitas pemegang Visa dengan data pemegang yang tercantum dalam Dokumen Perjalanan; dan 4. masa berlaku Visa. b. Visa yang diterbitkan di TPI pada saat kedatangan, meliputi pemeriksaan: 1. bukti pembayaran Visa; 2. bukti pembayaran, indeks Visa dan Dokumen Perjalanan dalam Simkim; dan 3. rekomendasi dari Direktur Jenderal, dalam hal pemberian Visa saat kedatangan diterbitkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Pasal.id