Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c bagi:
a. Visa yang diterbitkan di luar negeri, meliputi pemeriksaan:
1. klasifikasi indeks Visa;
2. fitur pengaman Visa;
3. identitas pemegang Visa dengan data pemegang yang tercantum dalam Dokumen Perjalanan; dan
4. masa berlaku Visa.
b. Visa yang diterbitkan di TPI pada saat kedatangan, meliputi pemeriksaan:
1. bukti pembayaran Visa;
2. bukti pembayaran, indeks Visa dan Dokumen Perjalanan dalam Simkim; dan
3. rekomendasi dari Direktur Jenderal, dalam hal pemberian Visa saat kedatangan diterbitkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
