Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas pemegang dengan data yang tertera pada Dokumen Perjalanan.
Koreksi Anda