Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas pemegang dengan data yang tertera pada Dokumen Perjalanan.
Koreksi Anda
