Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan: a. fitur pengaman; b. keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan; dan c. foto serta identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan sesuai dengan pemegangnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Pasal.id