Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan:
a. fitur pengaman;
b. keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan; dan
c. foto serta identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan sesuai dengan pemegangnya.
Koreksi Anda
