Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang masuk wilayah INDONESIA dilakukan dengan tahapan:
a. memeriksa Dokumen Perjalanan;
b. melakukan wawancara;
c. memeriksa Visa;
d. memindai Dokumen Perjalanan;
e. mengambil Data Biometrik; dan
f. memeriksa dalam daftar Penangkalan.
(2) Pemeriksaan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikecualikan bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
(3) Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin
Tinggal Tetap juga dilakukan pemeriksaan Izin Masuk Kembali.
Koreksi Anda
