Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
Koreksi Anda
