Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
Koreksi Anda