Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Alat Angkut dilarang: a. membawa penumpang internasional dan domestik dalam satu Alat Angkut yang sama; b. membawa orang yang tidak terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dan/atau daftar penumpang; dan c. membawa orang yang tidak memiliki: 1. Dokumen Perjalanan dan/atau dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku; dan 2. Visa kecuali Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda