Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Alat Angkut dilarang:
a. membawa penumpang internasional dan domestik dalam satu Alat Angkut yang sama;
b. membawa orang yang tidak terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dan/atau daftar penumpang; dan
c. membawa orang yang tidak memiliki:
1. Dokumen Perjalanan dan/atau dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku; dan
2. Visa kecuali Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
