Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI.
(2) Dalam hal belum terdapat Pejabat Imigrasi pada TPI, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi.
(3) Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Imigrasi sepanjang menyangkut pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
