Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
4. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
5. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
6. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
7. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
8. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA adalah Paspor Republik INDONESIA dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA.
9. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disebut Simkim adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian.
11. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
12. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
13. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah INDONESIA.
14. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah INDONESIA.
15. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
16. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas.
17. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
18. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah INDONESIA.
19. Supernumery adalah suami, istri atau anak yang merupakan keluarga dari nakhoda atau perwira Alat Angkut laut yang ikut bersama dalam alat angkutnya yang diperlakukan sebagai penumpang.
20. Supercargo adalah pemilik muatan atau kargo dalam Alat Angkut laut yang bukan merupakan nahkoda atau awak Alat Angkut laut yang diperlakukan sebagai penumpang.
21. Superintendent adalah Pengawas Alat Angkut laut yang bukan merupakan nakhoda atau awak Alat Angkut laut yang diperlakukan sebagai penumpang.
22. Tanda Menolak Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda penolakan masuk ke Wilayah INDONESIA.
23. Surat Keterangan Penolakan Masuk adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang memuat tentang alasan penolakan masuk ke wilayah INDONESIA.
24. Data Biometrik adalah data yang memuat identitas wajah dan sidik jari pemegang Dokumen Perjalanan.
25. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
26. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian.
27. Surat Tanda Penerimaan adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi kepada Orang Asing atau warga negara INDONESIA sebagai bukti penarikan Dokumen Keimigrasian atau Dokumen Perjalanan.
28. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
29. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA.
30. Konter Imigrasi adalah tempat dilakukan tahapan pemeriksaan keimigrasian di area imigrasi.
31. Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian adalah kartu yang memuat data elektronik yang berisikan jati diri dan data biometrik pemegangnya yang dapat
digunakan sebagai verifikasi dalam proses pemeriksaan keimigrasian.
32. Area Imigrasi adalah area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak Alat Angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah INDONESIA atau pejabat dan petugas yang berwenang.
33. Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai Dokumen Perjalanan pengganti Paspor dan Visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik INDONESIA dengan negara tetangga.
34. Penduduk Daerah Perbatasan adalah warga negara INDONESIA yang karena kelahiran, perkawinan, atau pindah dari daerah lain yang bertempat tinggal secara sah di daerah perbatasan.
35. Autogate adalah pintu perlintasan elektronik bagi warga negara INDONESIA atau Orang Asing tertentu dalam pemeriksaan keluar atau masuk wilayah INDONESIA.
36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
37. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
