Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Status Pejabat Imigrasi yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku;
b. pencabutan sementara Status Pejabat Imigrasi yang sudah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditentukan dan dapat dievaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
c. pencabutan Status Pejabat Imigrasi yang sedang dalam proses dan belum mendapatkan Keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
