Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kembali Status Pejabat Imigrasi juga dapat dilakukan dalam hal jangka waktu Keputusan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi telah berakhir. (2) Pada saat Keputusan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Direktur Jenderal MENETAPKAN Keputusan Pemberian Kembali Status Pejabat Imigrasi. (3) Keputusan Pemberian Kembali Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal terlampauinya waktu menjalani sanksi pencabutan Status Pejabat Imigrasi.
Koreksi Anda