Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mengadakan rapat pimpinan untuk membahas dan MEMUTUSKAN permohonan pemberian kembali Status Pejabat Imigrasi.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal mencabut Keputusan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi dengan MENETAPKAN Keputusan mengenai pemberian kembali Status Pejabat Imigrasi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan.
(4) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diusulkan kembali dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penolakan.
No.1831, 2015
Koreksi Anda
