Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Untuk Pejabat Imigrasi yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan oleh pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Pejabat Imigrasi yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal disertai dengan pertimbangan dan saran.
Koreksi Anda
