Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Untuk Pejabat Imigrasi yang bertugas di Divisi Keimigrasian, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan oleh Kepala Divisi Keimigrasian kepada Direktur Jenderal disertai dengan pertimbangan dan saran.
Koreksi Anda
