Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pejabat Imigrasi yang bertugas di Kantor Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan oleh Kepala Kantor
Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai dengan pertimbangan dan saran.
(2) Kepala Divisi Keimigrasian meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal disertai dengan pertimbangan dan saran.
Koreksi Anda
