Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kembali Status Pejabat Imigrasi dapat dilakukan terhadap pegawai imigrasi yang telah dijatuhi sanksi pencabutan Status Pejabat Imigrasi yang bersifat sementara. (2) Permohonan pemberian kembali Status Pejabat Imigrasi disertai dengan alasan dan pertimbangan pemberian kembali Status Pejabat Imigrasi serta dengan memperhatikan rekam jejak perilaku dan disiplin pegawai imigrasi yang bersangkutan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan setelah sanksi pencabutan Status Pejabat Imigrasi telah dijalani paling singkat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi mulai berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id