Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(4) berlaku paling lama 21 (dua puluh satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan.
No.1831, 2015
(2) Keputusan mengenai pencabutan Status Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. alasan pertimbangan pencabutan Status Pejabat Imigrasi;
b. frase mencabut kewenangan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam hal teknis Keimigrasian; dan
c. jangka waktu pencabutan Status Pejabat Imigrasi.
Koreksi Anda
