Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pertimbangan pencabutan Status Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Imigrasi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Tim menyampaikan secara tertulis hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan Pejabat Imigrasi yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan/atau disiplin PNS, penyampaian hasil pemeriksaan disertai dengan usulan pencabutan Status Pejabat Imigrasi. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal MENETAPKAN pencabutan Status Pejabat Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan diterima.
Koreksi Anda