Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pencabutan Status Pejabat Imigrasi bersifat sementara, Direktur Jenderal membentuk tim pertimbangan pencabutan Status Pejabat Imigrasi.
(2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. Sekretaris dan Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
b. Kepala Bagian Kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
