Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pencabutan Status Pejabat Imigrasi bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b dilakukan jika Pejabat Imigrasi melakukan pelanggaran terhadap kode etik Pegawai Imigrasi dan/atau pelanggaran disiplin PNS.
Koreksi Anda
