Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan pencabutan Status Pejabat Imigrasi bersifat permanen berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapannya.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dinyatakan diterima, Direktur Jenderal menerbitkan keputusan mengenai pencabutan Status Pejabat Imigrasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
