Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN STATUS PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Untuk Pejabat Imigrasi yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal, permohonan pencabutan Status Pejabat Imigrasi karena sakit permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b diajukan oleh pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Pejabat Imigrasi yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal disertai dengan pertimbangan dan saran.
Koreksi Anda
